Sosialisasi UU Pesantren, Nihayatul Wafiroh Gandeng RMI dan PCNU Banyuwangi

Ahmad Zubaidi | Kamis, 26/12/2019 20:02 WIB
Sosialisasi UU Pesantren, Nihayatul Wafiroh Gandeng RMI dan PCNU Banyuwangi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menggelar sosialisasi UU Pesantren di kantor PCNU Banyuwangi (foto Nihayah Center)

BANYUWANGI, RADARBANGSA.COM - Setelah disahkan pada September 2019 lalu, saat ini DPR RI tengah gencar melakukan sosialisasi terkait terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Seperti yang dilakukan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh.

Menurut Ninik (sapaan akrabnya) UU Pesantren merupakan hasil perjuangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Poin penting dari UU pesantren ini adalah pengakuan negara terhadap pesantren yang selama ini memang banyak berkontribusi pada NKRI.

“Undang-undang Pesantren ini harus tersosialisasikan dan tersampaikan kepada ulama di level basis mengingat pentingnya seluruh implementasi dari UU Pesantren yang telah diperjuangkan," ujarnya saat menghadiri pelantikan RMI Putri Banyuwangi, Sabtu, 21 Desember 2019.

Empat hari berselang, Ninik kembali melakukan sosialisasi UU Pesantren di sela menghadiri Rapat Pleno Akbar PCNU Banyuwangi, Rabu, 25 Desember 2019. Di kesempatan ini sejumlah kiai dan pengurus PCNU terlibat aktif menyuarakan aspirasi terkait dengan Pesantren.

Salah satu peserta sosialisasi, Gus Sholah menyatakan banyak Pondok Pesantren yang dihuni ratusan hingga ribuan santri justru tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Dia berharap kehadiran UU Pesantren bisa meningkatkan kepedulian kepada Pesantren tanpa terkecuali.

“Banyak Pondok Pesantren yang masuk kriteria justru tidak terurus, setidaknya pendidikan, perekonomian, dan santri yang banyak tapi justru tidak terjangkau, dan perlu kerjasama dan koordinasi dengan RMI,” kata Gus Sholah.

Lain lagi aspirasi dari Muhammad Saifuddin Zuhri. Sekretaris PCNU Banyuwangi ini meminta Pemerintah untuk tidak berbelit-belit terkait perizinan pendirian Pesantren. Pun demikian dengan pengajuan bantuan bagi Pesantren.

“Proses persetujuan dan proses perijinan sejak pengiriman dari Kementerian Agama Kabupaten hingga Kementerian Agama Pusat terlalu lama yaitu 6 bulan, bagaimana hal tersebut prosesnya lebih singkat dan dipermudah (Permen Kemenag),” kata Gus Udin.

Mendengar aspirasi tersebut, Ninik yang juga Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan, Anak dan Inklusi Disabilitas itu menyatakan siap menyampaikan dan memperjuangkan seluruh aspirasi para Kiai dan Nahdliyyin secara umum di DPR RI.

Dengan mengusung tagline Melayani yang Tidak terlayani, Menjangkau yang Tidak Terjangkau, Ninik juga mendorong sinergi antara PCNU, PACNU dan Badan Otonom di bawah NU menggandeng Pondok Pesantren yang ada di seluruh Banyuwangi.