UU Pesantren Disahkan, Kiai Said: Pesantren dan Pendidikan Umum Setara

M. Isa | Kamis, 26/09/2019 19:59 WIB
UU Pesantren Disahkan, Kiai Said: Pesantren dan Pendidikan Umum Setara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekjend DPP PKB M Hasanuddin Wahid saat gelar konfres soal RUU Pesantren (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Pesantren oleh DPR RI dalam rapat paripurna Selasa 24 September 2019 lalu, Pesantren kini mendapatkan perhatian dari Pemerintah termasuk soal pendanaan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di Pesantren.

”Selama ini Pesantren belum pernah terpikirkan oleh Pemerintah mendapatkan bagian alokasi dana APBN. Dengan UU Pesantren, bagian (anggaran) itu pasti ada,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj kepada awak media usai menggelar konferensi pers di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis 26 September 2019.

Menurut Kiai Said, pesantren merupakan pusat peradaban Islam yang telah melahirkan banyak santri-santri yang menjadi tokoh dan pahlawan Indonesia.

Baca juga: Inisiasi UU Pesantren, KH Said Aqil Siroj: Terima Kasih PKB, Terus Berjuang untuk Rakyat

Jika melihat ke belakang, lulusan pesantren-pesantren harus mengikuti ujian persamaan ketika mendapatkan ijazah pendidikan. Nah, dengan adanya Undang-Undang yang diinisiasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, tentu hal itu ditiadakan.

“Karena sudah setara pendidikan sekolah umum. Bahkan, kita bisa menunjukkan kualitas pendidikan di pesantren,” tambah Kiai Said.

Baca juga: RUU Pesantren Sah jadi Undang-Undang, PKB Sowan ke PBNU

Kiai Said meminta kepada PKB dan masyarakat untuk terus mengawal peraturan turunannya terutama Kementerian Agama soal juklak dan juknis dari Undang-Undang Pesantren ini.

“Meminta kepada PKB dan Fraksi di DPR untuk terus mengawal aturan turunannya seperti juklak-juknis dari Undang-Undang Pesantren ini,” tukas Pimpinan Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqofah, Jakarta Selatan itu.


Berita Terkait :