299 ASN Disanksi Terkait Pelanggaran Netralitas

M. Isa | Rabu, 25/09/2019 19:12 WIB
299 ASN Disanksi Terkait Pelanggaran Netralitas

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi kepada 299 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas.

“Sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan dikutip dari laman setkabgoid, Rabu 25 September 2019.

Menurut Ridwan, BKN telah memproses 991 ASN berdasarkan datan per Januari 2018-Juni 2019, ada 692 ASN yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikkasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.

Mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut Humas BKN M. Ridwan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya hiruk pikuk momentum Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) mengundang sorotan publik terhadap netralitas ASN.