Pemerintah Ingatkan Maskapai Laksanakan Kebijakan Penurunan Tiket Pesawat

M. Isa | Kamis, 11/07/2019 19:54 WIB
Pemerintah Ingatkan Maskapai Laksanakan Kebijakan Penurunan Tiket Pesawat Pesawat Citilink. (Foto: citilinkcoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara.

“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” tulis Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, dalam siaran persnya Kamis 11 Juli 2019.

Untuk diketahui, sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I ), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia, penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30% dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai Kamis 11 Juli 2019 ini.

Menurut Hadi, dikutip dari laman setkabgoid, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet, dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat.

“Penerbangan murah, disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari),” jelasnya.


Berita Terkait :