JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasilnya majelis Hakim menolak seluruh gugatan Pemohon sekaligus nota keberatan (eksepsi) pihak termohon yakni, KPU dan pihak terkait yakni, TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.
Putusan itu dinyatakan setelah sembilan hakim konstitusi membacakan pertimbangan pihak pemohon, termohon dan juga pihak terkait.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2019.
Namun terdapat sejumlah fakta menarik selama gelaran sidang tersebut, diantaranya banyak muncul istilah asas-asas hukum berbahasa latin yang dikemukakan oleh seorang saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, Prof. Eddy OS Hiariej.
Penjelasan asas hukum dari Prof. Eddy ini mengingatkan kembali bagi mahasiswa hukum yang pernah atau sedang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
Berikut redaksi rangkum sembilan istilah asas-asas hukum selama sidang PHPU Pilpres 2019 yang diungkap Prof. Eddy: