ILC ke-108 di Swiss Dibagi Beberapa Komite, Ini Diantaranya...

M. Isa | Selasa, 28/05/2019 20:26 WIB
ILC ke-108 di Swiss Dibagi Beberapa Komite, Ini Diantaranya... Sinergi Pemerintah, Serikat Pekerja/Buruh, dan Pengusaha Hadapi ILC (foto: kemnaker)

BOGOR, RADARBANGSA.COM - Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam International Labour Conference (ILC) ke-108 di Swiss akan dibagi dalam beberapa komite antara lain Standard Setting Committee on Violence and Harassment in the World of Work, Committee of the Whole, Committee on the Application of Standars, dan Thematic Forums. 

Menurut Indah, Pemerintah Indonesia menyambut baik standard ketenagakerjaan internasional baru (new standard setting) tentang pengakhiran kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja baik dalam bentuk konvensi atau rekomendasi.

"Tujuan standar ketenagakerjaan tersebut untuk memastikan tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan di dunia kerja serta menjamin perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan dari kekerasan dan pelecehan seksual," kata Putri dilansir kemnakergoid, Selasa 28 Mei 2019.

Putri juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara pemerintah, pekerja maupun pengusaha dengan ditutupnya 2 (kasus) ketenagakerjaan di tingkat internasional pada Sidang Governing Body ke-335 bulan Maret 2019 lalu.

"Tiga tahun kita bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di tingkat internasional, akhirnya berbuah hasil. Saya berharap kerja sama baik ini akan terus terjaga untuk menyelesaikan kasus lainnya," kata Putri.

Rapat tripartit ini dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto, Ketua Delegasi Unsur Pekerja Syaiful Bahri Anshori dan perwakilan unsur serikat pekerja/buruh, Ketua Delegasi Unsur Pengusaha/APINDO Aloysius Budi Santoso dan perwakilan unsur pengusaha, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Sekretariat Kabinet, dan Bareskrim POLRI.