Bawaslu Jateng Pantau Kegiatan Reses Caleg Petahana

| Jum'at, 09/11/2018 14:52 WIB
Bawaslu Jateng Pantau Kegiatan Reses Caleg Petahana Bawaslu Jateng menguatkan lembaga internal dengan Bimbingan Teknis Kelembagaan di Jepara. Foto: @bawaslu_jateng

SEMARANG, RADARBANGSA.COM- Kegiatan Calon Anggota Legislatif (Caleg) petahana pasa masa reses menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka mengatakan semua kegiatan caleg tetap menjadi bagian yang diawasi, teramsuk kegitan caleg petahan pada masa reses.

"Secara umum semua kegiatan partai politik peserta pemilu dan caleg serta kegiatan calon presiden termasuk bagian yang diawasi. Baik itu calon baru atau calon petahan," kata Fajar, Kamis, 8 November 2018.

Perhatian Bawaslu ini bedasarkan kasus di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, diduga ada salah caleg petahan kegiatan reses dijadikan media kampanye.

Tidak hanya itu, kegiatan reses Anggota DPRD Surabaya tersebut sampai mengusir salah satu anggota Panwaslu yang melakukan pemantauan.

Khusus di Jawa Tengah, kata Fajar belum ditemukan kegiatan reses caleg petahana yang dipergunakan untuk acara kampanye.

"Itu tidak terjadi di Jateng, malah Bawaslu dan Panwaslu kecamatan memberi arahan kepada kepada caleg petahan agar reses tidak dimobilisasi menjadi acara kampanye Pemilu 2019," ungkap Fajar.

Fajar menegaskan, pihaknya dari Panwaslu Desa/Kelurahan, Kecamatan, Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi dalam bekerja tetap berlandaskan pada aturan yang ada. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

 


Berita Terkait :