Kasus Peluru `Nyasar` di DPR, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Rahmad Novandri | Selasa, 16/10/2018 18:22 WIB
Kasus Peluru `Nyasar` di DPR, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Polisi menetapkan dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Selasa (16/10). (Foto: merdekacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).

Nico menerangkan, kedua tersangka tersebut tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan RI. Saat ini kedua tersangka diamankan di lapangan tembak yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPR RI.

"Setelah kami melakukan (penyelidikan), hasilnya arahnya (peluru) itu dari arah jalan yang sejajar dengan lapangan tembak. Kami melakukan komunikasi dengan Perbakin dan saat itu hanya dua orang yang melakukannya yaitu berinisial I dan R," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2018.

Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka datang ke lapangan tembak sekitar pukul 12.00 Wib. Kemudian, mereka meminjam senjata Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang biasanya digunakan untuk kegiatan olahraga.

"Kami melakukan pengecekan oleh labfor. Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 Gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Nico mengatakan, tersangka I dan R terancam hukuman 20 tahun penjara karena ada unsur kelalaian dalam kasus ini.

"Mereka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," terangnya. 


Berita Terkait :