Sekjen AMAN: Masyarakat Adat di 9 Provinsi Terancam Tak Ikut Pemilu

Rahmad Novandri | Jum'at, 09/03/2018 19:01 WIB
Sekjen AMAN: Masyarakat Adat di 9 Provinsi Terancam Tak Ikut Pemilu Salah satu masyarakat adat di Kalimantan tengah sedang menggelar upacara adat.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tahun depan, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih Anggota Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu syarat untuk bisa menjadi pemilih adalah memiliki E-KTP atau KTP Elektronik.

Sayangnya belum semua warga Indonesia yang punya hak suara belum memiliki KTP, termasuk masyarakat adat. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ruka Somboliggi menyampaikan masih banyak masyarakat adat yang sulit meperoleh hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Ruka menjelaskan, masyarakat Adat terkendala menyampaikan hak pilihnya dikarenakan beberapa sebab, salah satunya sulitnya memperoleh KTP elektronik (E-KTP) yang dijadikan syarat wajib dalam Pemilu. Pihaknya mencatat, jumlah masayarakat adat yang tidak bisa ikut pemilu itu mencapai 1 juta jiwa.

"Ada 121 komunitas adat di 9 provinsi. Sebanyak satu juta penduduk anggota komunitas adat tidak diakui dan tidak dapat mengurus KTP elektronik," ujar Ruka saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Ruka merinci masih ada 200 kepala keluarga (KK) suku Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan KTP elektronik karena masyarakat adat tersebut menolak membuka penutup kepala yang menjadi simbol adat saat proses perekaman. Selain aturan adat, Ruka juga menyampaikan salah satu kesulitan dalam membuat e-KTP adalah faktor agama.

"Tidak punya e-KTP karena agama tidak diakui, kepercayaan mereka tidak seperti agama resmi yang diakui oleh pemerintah," ucap Ruka.

Ruka menjelaskan hasil Pemilihan umum mendatang akan sangat memengaruhi kehidupan masyarakat adat dari berbagai aspek.

"Masyarakat adat itu keinginannya hanya ingin jadi warga negara yang sepenuhnya memiliki hak untuk memilih," pungkas Ruka.


Berita Terkait :