
RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemerintah akan menindak tegas para importir nakal dengan memberikan sanksi berat. Salah satunya, katanya, pencabutan izin perusahaan.
"Perusahaan bisa ditutup, dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa," ujar Budi dilansir dari antaranews, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan guna menjaga dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.
"Untuk barang ilegal atau tanpa izin atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali," katanya.
Mendag mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha importir barang maka pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan dan berkesinambungan bersama instansi terkait lainnya.
"Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemantauan di seluruh pelabuhan atau bandara tempat masuknya barang-barang impor dari luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi adanya importir nakal yang akan melakukan pelanggaran perdagangan.
"Sekarang saja jumlah pelanggaran itu sedah mulai berkurang, namun kadang-kadang kita sedikit diamkan mereka akan muncul kembali. Maka, kita lebih sering melakukan penindakan," tukasnya.
Lebih lanjut, mendag Budi menyebut pihaknya telah berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau impor dari negara China.
Dari jutaan unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini dapat dijumlahkan senilai Rp18,8 miliar.
"Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," tuturnya.
"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," tambah dia.
Adapun terhadap barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain seperti MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, gerinda/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, gunting tangan 77 pcs.
Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, sekel sebanyak 9.215 pcs.