RADARBANGSA.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman memastikan bahwa pengemudi ojek online tetap berhak menerima subsidi BBM. Penegasan ini disampaikan untuk membantah isu pencabutan subsidi.
“Ojek online termasuk dalam kategori usaha mikro, sehingga tetap mendapatkan alokasi BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka,” ujar Maman seperti dikutip, Jumat 6 Desember 2024.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah tengah menyusun mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Sistem ini akan mengintegrasikan data pengemudi dari operator ojek online dengan Pertamina, sehingga SPBU dapat memverifikasi penerima subsidi secara langsung.
“Hanya pengemudi yang terdaftar dan terverifikasi yang berhak menerima subsidi ini,” tegas Maman.