Ketua Banggar DPR RI Dorong Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Diputuskan Pemerintahan Baru

Rahmad Novandri | Jum'at, 20/09/2024 19:50 WIB
Ketua Banggar DPR RI Dorong Wacana Kenaikan PPN 12 Persen Diputuskan Pemerintahan Baru Said Abdullah (Ketua Badan Anggaran DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menilai rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat mulai dibahas pada kuartal I-2025 alias saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja. 

"Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang," kata Said dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 20 September 2024.

Sebelumnya, pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak. "Kita lihat ke depan apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 persen atau ke 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta (harus naik) walaupun Undang-Undang HPP itu berlaku di tahun 2025," kata dia.

Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja. Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen, menurut Said, itu adalah upaya pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. 

"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak (sebesar) 1 persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," pungkas Said.