Kemenkeu Beberkan Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%

Rahmad Novandri | Senin, 22/01/2024 22:21 WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75% Ilustrasi pajak. (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan penerapan tarif pajak hiburan 40% sampai 75% hanya diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana membeberkan alasan mengapa besaran tarif ini diberlakukan.

"Bar, diskotek, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu," kata Lidya seperti dilansir dari okezone.com, Senin, 22 Januari 2024.

Lidya memaparkan bahwa pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian.

Pihaknya membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakakan pajak maksimal 10 persen.

Ini mencakup seperti bioskop, konser musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, jasa parkir, perhotelan, dan lain sebagainya.

"Justru yang umum ini turun dari 35 persen, sekarang menjadi 10 persen. Tujuannya apa, untuk memajukan pariwisata di Indonesia," tukasnya.


Berita Terkait :