RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg diawali dengan tahap pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg di 411kab/kota.
“Dalam tahap pendataan ini tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Pembeli di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya,” ujar Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin 7 Agustus 2023.
Sebelumnya di lapangan banyak beredar penyalahgunaan terhadap LPG Tabung 3 Kg. Penyalahgunaan ini seperti penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.
“Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku,” tandas Tutuka.