Demand Tinggi, HPE Pertambangan Naik

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 03/08/2023 19:51 WIB
Demand Tinggi, HPE Pertambangan Naik Ilustrasi bekas tambang (foto: jitunews)

RADARBANGSA.COM - Harga Patokan Ekspor (HPE) seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2023 mengalami kenaikan dibanding periode 19—31 Juli 2023.

Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar dunia. HPE tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 25 Juli 2023.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan pada periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan tertulis Kamis 3 Agustus 2023.

Kenaikan HPE untuk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.252,26/WE, sebesar 0,41 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 49,28/WE (4,49 persen); konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata- rata USD 872,01/WE (2,07 persen); serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 589,87/WE (0,54 persen).

Budi mengungkapkan, penetapan HPE periode Agustus 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

"Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian," pungkas Budi.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Agustus 2023 dapat diunduh melalui


Berita Terkait :