Sering Salah Sasaran, Ini Dia Penerima LPG 3 Kg Sesungguhnya

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 25/04/2022 16:48 WIB
Sering Salah Sasaran, Ini  Dia Penerima LPG 3 Kg Sesungguhnya LPG 3 Kg (Doc: Banten Today)

RADARBANGSA.COM – Tak jarang kita melihat Gas LPG 3 Kg digunakan oleh bukan penerima sesungguhnya. Pembeli LPG 3 Kg ini juga banyak yang berasal dari keluarga mampu.

Padahal jelas sudah tertulis di sampul tabung gas, bahwa LPG ini diperuntukkan untuk “ Masyarakat Miskin”.

Beberapa waktu lalu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan jika sebanyak 93% orang di Indonesia  menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg). Padahal gas LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.

"Pertanyannya apakah betul yang 93%(itu memang yang seharusnya menerima subsidi). Faktanya, hari ini LPG yang 93% terjual itu disubsidi sebesar Rp 11.250 per kilogram. Jadi, subsidi dari pemerintah totalnya Rp 33.750 (per tabung 3 kg)," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Faktanya dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur tercatat, penerima LPG 3 Kg ini terbagi menjadi dua, yaitu  rumah tangga dan usaha mikro.

Lebih rinci, kelompok rumah tangga yang dimaksud ini adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

Untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menyampaikan memang terdapat pengguna lain yang berhak membeli LPG 3  Kg, namun itu untuk kelompok nelayan sasaran dan petani sasaran.

Lebih rinci, dalam ketentuan yang diatur lewat Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan LPG 3 Kg diberikan untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Namun sejak SE ini terbit hingga saat ini, penyaluran LPG 3 Kg masih banyak diselewengkan. Pemerintah juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) juga turut mengawasi penyaluran LPG 3 Kg agar penggunaanya bisa lebih tepat sasaran.

"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian pesan Tutuka dalam SE tersebut.

Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. 


Berita Terkait :