Keluarga Korban Kecelakan Truk Dapat Santunan Rp50 Juta

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 24/01/2022 12:59 WIB
Keluarga Korban Kecelakan Truk Dapat Santunan Rp50 Juta Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono (Doc: BUMN)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah memastikan jika ahli waris korban kecelakaan Truk di lalu lintas Balikpapan mendapatkan santunan berupa uang tunai.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono merinci para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia, Senin 24 Januari 2022.

Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

 

 


Berita Terkait :