Harga Jual Batubara Domestik Ditetapkan di Angka USD70 per Ton

Anata Lu’luul Jannah | Minggu, 02/01/2022 11:21 WIB
Harga Jual Batubara Domestik Ditetapkan di Angka USD70 per Ton Tambang Batubara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan bahwa harga jual batubara dalam negeri tetap berada di angka US$ 70 per metrik ton. Harga itu diambil agar industri kelistrikam nasional bisa menyediakan tarif listrik yang relatif murah.

"Harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Desember 2021.

Dia mengatakan prioritas batubara dalam negeri wajib dilakukan sesuai amanat PP Nomor 96 Tahun 2021.

Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melarang sementara ekspor batubara dan terlebih dahulu mengutamakan kebutuhan Mineral atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik," demikian penegasan yang disampaikan.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri.

Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.


Berita Terkait :