Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi Masyarakat

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 14/12/2021 08:02 WIB
Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi Masyarakat Putung rokok (Doc: The Guardian)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2022. Adapun kenaikannya adalah sebesar 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani  mengatakan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diterapkan guna mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu dalam keterangannya, Senin 13 Desember 2021.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun. Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ujar Menkeu.


Berita Terkait :