Tahun Depan Rasio Pajak Diprediksi Capai 9% Berkat UU HPP

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 18/10/2021 15:01 WIB
Tahun Depan Rasio Pajak Diprediksi Capai 9% Berkat UU HPP Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah optimis rasio pajak tahun depan bisa meningkat hingga 9% dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini lantaran Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang resmi diketok pada 7 Oktober 2021 lalu.

“Dalam jangka 2022, penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh tinggi dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9 persen dari PDB. Ini lebih baik dari yang sudah diasumsikan dalam APBN 2022,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, seperti dikutip, Senin 18 Oktober 2021.

Febrio mengatakan dampak dari disahkannya UU HPP salah satunya rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10% paling lambat pada 2025. Proyeksi itu bisa tercapai lebih awal jika pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang kita harapkan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang juga terus terjadi dengan berkelanjutan,” ujar Febrio.

Sebagai informasi, dalam UU APBN TA 2022, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.846,1 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari perpajakan diperkirakan Rp1.510,0 triliun, PNBP Rp355,6 triliun dan hibah Rp600 miliar.

Kebijakan dalam UU HPP akan diimplementasikan tahun depan. Dua di antaranya program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang akan dimulai pada Januari 2022 selama 6 bulan, dan kenaikan PPN menjadi 11% yang akan berlaku pada April 2022. (Adhitya/ef)


Berita Terkait :