RUU HPP Disahkan DPR, Ini Tanggapan Wamenkeu Suahasil Nazara

M. Isa | Jum'at, 08/10/2021 18:07 WIB
RUU HPP Disahkan DPR, Ini Tanggapan Wamenkeu Suahasil Nazara Gedung Kemenkeu RI (foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan Undang-Undang atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin kepada peserta Rapat yang disambut jawaban setuju di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10/2021). Selanjutnya regulasi itu tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi berlaku.

Menanggapai hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta untuk melihat UU HPP secara komprehensif. Salah satu caranya adalah dengan melihat tax ratio. Menurutnya, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4 persen. Kondisi ini bukan kondisi tax ratio yang sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat.

“Untuk itulah maka secara komprehensif, kita ingin memastikan APBN kita itu makin lama makin sehat, penerimaannya meningkat, namun nanti belanjanya menjadi lebih baik juga. Meningkatkan penerimaan inilah yang dibuat basisnya di Undang-Undang HPP ini,” ujar Wamenkeu Suahasil Nazara dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Oktober 2021.

Nazara menjelaskan, UU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, PPN merupakan pajak atas konsumsi masyarakat dimana konsumsi memiliki proporsi sangat tinggi di dalam produk domestik domestik bruto (PDB).

“Kalau kita menaikkan PPN 11 persen tahun depan dan kita lihat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, ini adalah dalam rangka membuat basis pajak yang menjadi lebih luas, menjadi lebih kuat untuk menopang pembangunan. Artinya menopang belanja negara kita,” jelasnya.

Dengan adanya UU HPP ini, Nazara berharap dapat menaikkan tax ratio dari saat ini 8,4 persen menjadi 9,4 persen pada tahun 2024, bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025.

“Kita akan punya basis penerimaan yang baik dan sambil kita juga mempertajam terus belanja-belanja negara sehingga kemudian mendorong pembangunan. Ini logika yang kita bangun dari keseluruhan Undang-Undang HPP,” ujar Wamenkeu.

 


Berita Terkait :