Regulasi E-Commerce di Indonesia Sangat Dibutuhkan

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 02/09/2021 16:03 WIB
Regulasi E-Commerce di Indonesia Sangat Dibutuhkan lustrasi Online Shopping (Doc: Money Crasher)

RADARBANGSA.COM  - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai keberadaan regulasi E-commerce sangat mendesak di masyarakat. Hal ini mengingat sistem perdagangan dan transaksi lewat E-Commerce sudah sangat masif.

Hafisz meminta agar pemerintah gerak aktif merumuskan regulasi khusus E-Commerce salah satunya melalui undang-undang .

 “UU khusus E-Commerce harus jadi perisai negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktik curang pada platform digital. Asas kesetaraan harus dibangun," tegasnya, Kamis 2 September 2021. 

Bangsa ini, lanjut Hafisz, tidak boleh tunduk pada aturan main para aksasa E-Commerce. Apalagi Indonesia tidak menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal. Kelak, dengan bila sudah ada UU E-Commerce praktik monopoli harga bisa dicegah, bahkan bisa diberikan sanksi tegas.

 "Jika terjadi predatory pricing bisa dipidana jika sudah ada UU yang mengaturnya," tandas Hafisz.

Bila tidak ada aturan pidana dan perdatanya, menurut legislator dapil Sumatera Selatan I ini, negara bisa banyak dirugikan.

 "Kalau rakyat dirugikan, sebetulnya negera juga yang dirugikan, karena kehilangan kesempatan mendapat pemasukan," tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

 


Berita Terkait :