Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Untuk Pajak Kelapa Sawit

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 30/06/2021 10:26 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Untuk Pajak Kelapa Sawit Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Doc: Indonesia)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerapkan regulasi baru terhadap kebijakan pungutan tarif (pajak) dari produk Crude Palm Oil (CPO).

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. PMK No. 76/2021 diundangkan pada 25 Juni. 

Dijelaskan oleh Menteri Keungan, Sri Mulyani bahwa dalam regulasi terbaru terdapat 7 lapisan pada ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau produk turunannya.

Pada regulasi baru ini, tarifnya akan dibagi menjadi di bawah 750 dollar AS per ton, 750 dollar AS sampai 800 dollar AS per ton, 800 dollar AS sampai 850 dollar AS per ton, 850 dollar AS sampai 900 dollar AS per ton, 950 dollar AS sampai 1.000 dolar AS per ton, dan di atas 1.000 dollar AS per ton.

Hal ini berbeda dengan PMK sebelumnya yang memiliki 15 lapisan. Adapun tarif pajaknya mulai dari di bawah 670 dollar AS per ton hingga di atas 995 dollar AS per ton dengan perbedaan 25 dollar AS per ton pada setiap lapisan.

Sri Mulyani menjelaskan pada regulasi baru ini, setiap 50 dollar AS kenaikan harga CPO akan ada kenaikan dua tarif sebesar 20 dollar AS per ton untuk CPO dan 16 dollar AS per ton pada setiap produk turunannya.

“Dan untuk tarif maksimal harga CPO di atas 1.000 dollar AS per ton akan ada tarif flat 175 dollar AS. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas. Tapi menggunakan threshold 1.000 dollar AS di mana tarifnya flat,” ucapnya.

Adapun aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Tercatat hanya ada dua pasal pada beleid tersebut. Pasal 1, mengubah lampiran I PMK No. 57/2020 sebagaimana diubah dengan PMK No. 191/2020. Maka begitu, menjadi lampiran yang tidak terpisahkan pada PMK No. 76/2021.