Simak! Ini Daftar 21 Tipe Mobil yang mendapatkan Insentif PPnBM

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 01/03/2021 16:08 WIB
Simak! Ini Daftar 21 Tipe Mobil yang mendapatkan Insentif PPnBM Beleid Insentif PPnBM Resmi Dikeluarkan 1 Maret 2021 (Doc: Dapurpacu)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berupaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali bergeliat. Upaya ini salah satunya ditunjukkan dengan pemberian Insentif Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kebijakan dan stimulus itu memang dirancang untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Adapun jenis kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP adalah yang memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” paparnya.

Terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal meliputi bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.

Selain itu, total terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021. Ke-21 tipe mobil ini adalah:

  1. Toyota Yaris (PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia)
  2. Toyota Vios (PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia)
  3. Toyota Sienta (PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia)
  4. Toyota Avanza (PT Astra Daihatsu Motor)
  5. Toyota Rush (PT Astra Daihatsu Motor)
  6. Toyota Raize (PT Astra Daihatsu Motor)
  7. Daihatsu Xenia (PT Astra Daihatsu Motor)
  8. Daihatsu Gran Max Minibus (PT Astra Daihatsu Motor)
  9. Daihatsu Luxio (PT Astra Daihatsu Motor)
  10. Daihatsu Terios (PT Astra Daihatsu Motor)
  11. Daihatsu Rocky (PT Astra Daihatsu Motor)
  12. Mitsubishi Xpander (PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia)
  13. Mitsubishi Xpander Cross (PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia)
  14. Nissan Livina (PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia)
  15. Honda Brio RS (PT. Honda Prospect Motor)
  16. Honda Mobilio (PT. Honda Prospect Motor)
  17. Honda BR-V (PT. Honda Prospect Motor)
  18. Honda HR-V 1.5 (PT. Honda Prospect Motor)
  19. Suzuki New Ertiga (PT. Suzuki Motor Indonesia)
  20. Suzuki XL-7 (PT. Suzuki Motor Indonesia)
  21. Wuling Confero (PT. SGMW Motor Indonesia) 

 

Sebagai informasi, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan. Pembebasan dilakukan terhitung mulai Bulan Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.

Untuk sementara ini, pembebasan PPnBM DTP diberikan kepada segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%.


Berita Terkait :