RADARBANGSA.COM - Pemerintah berupaya membangkitkan kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali bergeliat. Upaya ini salah satunya ditunjukkan dengan pemberian Insentif Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kebijakan dan stimulus itu memang dirancang untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Adapun jenis kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP adalah yang memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” paparnya.
Terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal meliputi bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.
Selain itu, total terdapat 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021. Ke-21 tipe mobil ini adalah:
Sebagai informasi, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan. Pembebasan dilakukan terhitung mulai Bulan Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.
Untuk sementara ini, pembebasan PPnBM DTP diberikan kepada segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%.