Pemerintah Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dipotong

Rahmad Novandri | Kamis, 04/02/2021 19:29 WIB
Pemerintah Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dipotong Ilustrasi Tenaga kesehatan. (Foto: halodoccom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 tetap berlanjut dan tidak dipotong. Selain itu, santunan kematian juga tetap dibayarkan.

"Dengan berlakunya UU APBN 2021 besaran insentif nakes dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara kita di mana implementasinya harus ditetapkan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat melakukan konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis, 4 Februari 2021.

"Kami meyakinkan saat ini belum ada perubahan terkait insentif nakes," tegasnya.

Adapun besaran insentif nakes tahun ini tetap sama jumlahnya dengan tahun 2020. Hingga saat ii, lanjutnya, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi terkait detail alokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19.

"Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 yang baru berjalan 2 bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," tandasnya.


Berita Terkait :