Mendag Minta Filipina Cabut Tarif Baru Ekspor Otomotif

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 14/01/2021 19:44 WIB
Mendag Minta Filipina Cabut Tarif Baru Ekspor Otomotif Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (Doc: IM)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi meminta Otoritas Filipina untuk mencabut tarif ekspor baru yang dikenakan pada sektor otomotif Indonesia.

Melalui rilis resminya, Mendag mengatakan jika penetapan tarif baru atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) tidak berdasarkan pada bukti yang kuat dan dapat menghambat kerjasama sektor otomotif Indonesia-Filipina.

"Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Selain itu, pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” ungkap Mendag dalam rilisnya, Kamis 14 Januari 2021.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan jika Kemendag akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS.

"Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perdagangan menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut," imbuh Mendag.

Sebagai informasi Otoritas Filipina akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk ekspor produk otomotif Indonesia ke Filipina.

BMTPS ini akan mengambil tarif sekitar Rp20 juta per unit untuk produk ekspor mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond.

Pemberlakuan BMTPS ini kabarnya akan berlangsung selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina.  Adapun custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, beberapa produk Indonesia akan mendapat pengecualian (tidak dikenakan BMTPS) yaitu produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down; semi knocked-down; kendaraan bekas; serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board).

Produk lainnya yang dikecualikan adalah kendaraan kendaraan komersial ringan.


Berita Terkait :