Di Tengah Pandemi, Dirjen Pajak Ubah Cara Kerja

M. Isa | Jum'at, 25/12/2020 16:18 WIB
Di Tengah Pandemi, Dirjen Pajak Ubah Cara Kerja Menkeu Sri Mulyani (foto: setkabgiid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah cara kerjanya di tengah kondisi Covid-19 dimana satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif perpajakan agar mereka bertahan di tengah pandemi Covid-19. 

"Mereka mengubah cara kerjanya, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, mereka tetap melakukan analisa sangat detail terhadap kegiatan perekonomian, dan mencoba mendapatkan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang memang masih berjalan," kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Jumat 25 Desember 2020.

Menurut Sri Mulyani, DJP melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan digital 3C yaitu click, call, and counter. Sampai dengan akhir tahun ini, telah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan 4 layanan back office. 

DJP juga, ungkapnya, masih harus melakukan banyak persiapan menyelesaikan peraturan atau legislasi sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Bea Materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

"Banyak yang bersangkutan dengan urusan perpajakan. Ini harus disiapkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak selain tugas mengumpulkan pajak, tugas memberikan insentif kepada mereka yang bisa mendapatkan, memperbaiki layanan, mentransformasikan layanan ke digital, dan juga dari sisi legislasi," ungkapnya. 


Berita Terkait :