Perjanjian IK – CEPA Disahkan! Ini Keuntungannya Bagi Indonesia

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 18/12/2020 13:58 WIB
Perjanjian IK – CEPA Disahkan! Ini Keuntungannya Bagi Indonesia Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah hari ini secara resmi mengesahkan Perjanjian Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di Seoul, Korea Selatan (Korsel).

Penandatangan ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korsel, Sung Yun-mo.

“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan,” kata Mendag dalam rilisnya, Jumat 18 Desember 2020.

Perjanjian IK-CEPA ini dinilai sebagai tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korsel. Ini mengingat Korsel tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

Mendag memaparkan, Perjanjian IK-CEPA ini meliputi perdagangan barang seperti elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.

Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

“Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan,” kata Mendag.

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

“Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” demikian tukas Mendag.


Berita Terkait :