DJKN: Realisasi PMN Terhambat Proses Legislasi

Anata Lu’luul Jannah | Sabtu, 21/11/2020 11:07 WIB
DJKN: Realisasi PMN Terhambat Proses Legislasi PT PLN (Persero) (Doc: Ayo Jakarta)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp45,051 triliun untuk BUMN di tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) DJKN, Isa Rachmatarwata mengatakan jika anggaran ini baru terealisasikan sebesar Rp16,95 triliun dari total Rp45,051 triliun hingga awal November 2020. 

Lambatnya realisasi ini disebabkan oleh pencairan beberapa PMN yang terhambat proses legislasi.

Akan tetapi, Isa optimistis PMN dapat terserap seluruhnya tahun ini.

"Proses diskusi pada dasarnya untuk evaluasi sudah selesai, tapi proses legislasi dalam PP (peraturan pemerintah) masih berlangsung. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sebelum akhir Desember dan bisa direalisasikan," Ungkap Isa, Jumat 20 November 2020.

DJKN mencatat di tahun 2020, alokasi PMN tunai sebesar Rp16,95 triliun, PMN (tunai) dalam rangka PEN Rp24,07 triliun dan PMN yang berasal dari non tunai (alokasi awal) Rp4,031 triliun.

“Total BUMN menerima PMN itu Rp45,051 triliun di tahun 2020 ini,” imbuh Isa.

Isa mengungkapkan, alokasi awal anggaran PMN tersebut memang sudah direncanakan untuk BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh pemerintah yang diases bersama oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Yang ditetapkan awal itu memang berdasarkan asesmen Kementerian Keuangan dan BUMN berdasarkan kegiatan tertentu yang ditetapkan pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Contohnya PLN mengembangkan listrik hingga pedesaan dan energi baru terbarukan. SMF, kita menugasi untuk membantu BLU PDPPP untuk pembiayaan perumahan MBR (Masyarakat Berpendapatan Rendah), Geodipa untuk mengembangkan geo thermal," jelasnya. 

Untuk penambahan PMN yang diberikan saat pandemi Covid-19 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan untuk membuat BUMN, UMKM dan korporasi bertahan.

Untuk PMN nontunai dapat berasal dari konversi Piutang Negara pada BUMN (RDI/SLA, hutang dividen), Barang Milik Negara (BMN), dan Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS).

“Pemerintah bermaksud untuk memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas produksi BUMN, mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN,” tanda Isa.


Berita Terkait :