OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 25/09/2020 11:19 WIB
OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil Mata Uang Rupiah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pada masa PSBB jilid II ini stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi stabil dan terjaga.

Deputi Komisioner Humas OJK, Anto Prabowo mengatakan  jika untuk membangkitkan perekononomian nasional dibutuhkan sebuah upaya pembukaan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk mencapai hal ini, Anto menyebut jika OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

“OJK melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp 30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp 11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan,” ungkap Anto dalam keterangannya.

Di level domestik, Anto mencatat data sektor riil terutama sektor eksternal terus mencatatkan kinerja positif, dimana belanja pemerintah, khususnya program PEN mengalami akselerasi yang menggembirakan. Diimbagi dengan beberapa ketidakpastian seperti penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat serta tensi geopolitik yang meningkat akibat memanasnya kembali perang dagang AS-Tiongkok dan ketidakpastian Brexit.

“OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” tukas Anto.