
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Seiring dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI per 14 September, seluruh kegiatan usaha dipastikan berhenti beroperasi terkecuali 11 industri esensial termasuk perbankan.
Bank Indonesia (BI) memastikan jika industri perbankan akan tetap memberlakukan kegiatan operasional sejalan dengan arahan gubernur dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Dalam hal ini adalah sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan masyarakat,” kata Direktur Komukasi BI, Onny Widjanarko Senin 14 September 2020.
Sementara untuk operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah selama PSBB, BI menerapkan beberapa layanan seperti Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
“BI akan terus mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19,” tandas Onny.