DKI PSBB, Kemenlu Ajukan Pengecualian Operasional Industri Manufaktur

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 10/09/2020 16:54 WIB
DKI PSBB, Kemenlu Ajukan Pengecualian Operasional Industri Manufaktur Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar (foto: kemlugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu Malam kemarin  menarik rem darurat DKI dan memutuskan akan menerapkan PSBB secara total mulai Senin mendatang.

Keputusan yang dikeluarkan secara mendadak ini tentu mengejutkan banyak pihak. Sejak dini hari ini sentimen PSBB banyak mempengaruhi pergerakan pasar domestik dan tak sedikit pasar yang mengalami shock.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar. Ia menyebut sebuah saran untuk KADIN agar diajukan kepada Pemprov DKI terkait operasional industri manufaktur saat PSBB nanti.

“Kalo boleh satu hal saja, apakah Kadin bisa mengusulkan kepada Pemprov yang melakukan PSBB untuk memberikan pengecualian secara khusus kepada industri manufaktur ataupun sektor usaha yang sudah melakukan atau yang mampu melakukan protokol kesehatan yang tinggi?” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Virtual, Kamis 10 September 2020.

Pasalnya ia sangat khawatir jika kebijakan PSBB ini dipukul rata lagi maka mungkin tidak mungkin akan ada banyak sektor usaha yang tidak bertahan.

“Saya rasa tidak realistis saja ada pandangan bahwa pandemi akan selesai dalam jangka pendek,” tambahnya.

Ia mencontohkan pelonggaran izin operasional harapannya bisa diterapkan pada industri manufaktur yang sudah bisa mengatur transportasi pulang-pergi karyawannya atau yang melarang karyawannya menggunakan transportasi umum.

“Jadi mari kita konstruktif merumuskan hal – hal tadi dan kalo bisa KADIN atau lembaga lain bisa membuat suatu standard dengan melakukan pemeringkatan. Itu nanti di push ke Pemprov untuk dilakukan pengecualian,” tukasnya.

 


Berita Terkait :