Pemerintah Luncurkan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 25/08/2020 11:37 WIB
Pemerintah Luncurkan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro Pengusaha UMKM (Doc: Pagar)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Jokowi meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Senin, 24 Juli 2020 lalu. 

Insentif ini diberikan bagi pengusaha mikro sebagai modal kerja agar usahanya tetap bertahan di tengah pandemi covid-19 ini.

"Hari ini kita tambah lagi (insentif) untuk para usaha mikro kecil yaitu Banpres Produktif untuk tambahan modal kerja. Ini hibah, bukan pinjaman. Saya harapkan Banpres ini benar-benar untuk tambahan modal barang dagangan. Jangan dipakai untuk hal konsumtif tapi yang produktif," kata Presiden dalam keterangan resminya, 24 Agustus 2020.

Total besaran BPUM diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan untuk 12 juta penerima yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

"Totalnya nanti untuk 12 juta usaha kecil sebesar Rp2,4 juta. Dananya akan langsung ditransfer ke rekening Bapak-Ibu sekalian. Dicek hari ini atau besok. Yang belum dapat, nanti bertahap," jelasnya.

Sementara itu untuk kriteria penerima bantuan ini adalah pertama Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP. Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul. Ketiga, memiliki rekening bank di bank umum.

BPUM ini nantinya akan diberikan kepada 9.162.486 usaha mikro berdasarkan data usaha mikro usulan penerima Program Bantuan Modal Kerja Produktif bagi Usaha Mikro (BMKP2UM) per 28 Juli 2020.


Berita Terkait :