
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia yang ke 75, Bank Indonesia (BI) bersma dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000.
“Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi BI, Onny Widjanarko, Senin 17 Augustus 2020.
Ia menjelaskan peresmian tersebut juga menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam peresmian tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
“Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju,” jelasnya.
UPK 75 Tahun RI ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Masyarakat Indonesia dapat memiliki UPK 75 Tahun RI ini dengan catatan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengikuti alur penukaran uang melalui website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Adapun satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Masyarakat dapat mengakses aplikasi penukaran mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Penukaran uang ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Sedangkan penukaran uang di Bank Umum baru akan dibukan pada tangga 1 Oktober 2020.