OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 01/06/2020 14:31 WIB
OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19 Gedung OJK (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan paket kebijakan lanjutan stimulus Covid-19. Kebijakan lanjutan ini berupa relaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan relaksasi ini mencakup relaksasi pelaporan, penyesuaian implementasi ketentuan perbankan dan penundaan implementasi Basel III reforms.

Pertama, kebijakan relaksasi pelaporan atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Kedua, OJK memberikan kebijakan relaksasi penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.

Selain itu, implementasi Basel III reforms ditunda menjadi 1 Januari 2023. “Implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA),” demikian keterangan resmi yang didapat oleh Tim Radarbangsa.

Wimboh mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu likuiditas perbankan sebagai akibat besarnya restrukturasi yang dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.

“Restrukturisasi kredit hingga 18 Mei 2020 telah mencapai IDR458,8 triliun. Sementara itu, hingga 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun. Besarnya restrukturisasi membuat likuiditas di sistem keuangan terganggu, sehingga relaksasi OJK tersebut diharapkan dapat membantu bank untuk mengelola likuiditas secara lebih optimal,” pungkasnya.