SiMoDIS Sarana untuk Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha

Anata Lu’luul Jannah | Sabtu, 28/12/2019 08:23 WIB
SiMoDIS Sarana untuk Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Postkotanews.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah dan Bank Indonesia terus bersinergi demi mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan kemandirian ekonomi menuju Indonesia Maju.

Salah satu upaya ini adalah wujud kerjasama BI dengan Kementrian Keuangan c.q Bea dan Cukai dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam hal ekspor dan impor.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS berguna untuk memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya. Informasi ini tentunya berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

“Melalui SiMoDIS, pemerintah akan menyusun indikator kepatuhan pengusaha, dimana pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status yang lebih baik atau tinggi dari pengguna yang dianggap tidak patuh,” ujar Heru pada saat siaran pers di Jakarta, 27 Desember 2019.

Bagi eksportir yang patuh akan mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

Bagi importir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak

Penggunaan SiMoDIS juga didukung oleh Peratura Bank Indonesia (PBI) yang memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Pemerintah berharap dengan adanya implementasi SiMoDIS ini juga dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.