Naik 8,51 Persen, Berikut Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2020
Ahmad Zubaidi
| Senin, 04/11/2019 12:01 WIB
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (gambar: gurupendidikancoid)
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan upah minimum regional (UMP) tahun 2020 naik 8,51 persen yang dituangkan dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
Pertimbangan utama pemeritnah dalam menaikkan UMP tahun 2020 adalah mengacu pada besaran inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” demikian isi dari surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Mengacu pada kenaikan UMP sebesar 8,51 persen tersebut, redaksi rangkum prediksi kenaikan UMP di seluruh Provinsi Indonesia sebagai berikut: