Per 1 April, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik jadi 35 Persen

Rahmad Novandri | Jum'at, 29/03/2019 20:17 WIB
Per 1 April, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik jadi 35 Persen Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: setkab)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan batas tarif bawah tiket pesawat sebesar 5% yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Kenaikan tiket pesawat sendiri sebelumnya telah dinaikkan sebesar 30%, sehingga saat ini tarif batas bawah naik menjadi 35%.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, alasan dinaikkannya tarif batas bawah agar tarifnya tidak terlalu murah. Hal itu menurut Budi karena tarif yang terlalu murah bisa membuat persaingan usaha antar maskapai tidak sehati.

"Memang kita naikkan menjadi 35% dari semula 30%. Jadi 35% dari tarif batas bawah. Jangan terlalu ke bawah banget. Mereka kalau saling membunuh kan enggak baik," kata Menhub dilansir dari okezone.com, Jumat, 29 Maret 2019.

Budi menjelaskan, lewat kenaikan batas tarif bawah ini, maka seluruh pihak bisa dilindungi. Dari sisi maskapai akan terlindungi bisnisnya.

Selain itu, lanjutnya, dari sisi konsumen juga bisa terlindungi. Menurutnya, tarif murah bisa membuat maskapai justru mengabaikan aspek keselamatan penumpang.

"Iya di antaranya itu. Kita kan harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen diugikan karena tidak menjamin safety," tuturnya.

Sementara itu, kenaikan sebesar 5% ini disambut baik oleh pihak maskapai. Mereka menyebut kenaikan ini wajar karena hanya naiknya 5% saja. 


Berita Terkait :