Resmi Beroperasi, Pemerintah DKI Putuskan Harga Tiket MRT Rp8.500 per 10 KM

Rahmad Novandri | Senin, 25/03/2019 21:22 WIB
Resmi Beroperasi, Pemerintah DKI Putuskan Harga Tiket MRT Rp8.500 per 10 KM MRT Jakarta. (Foto: jakartamrtcoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPRD DKI Jakarta telah memutuskan harga tiket Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Adapun besaran tarif rata-rata sebesar Rp8.500 per 10 kilometer.

"Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp8.500," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, kebon Sirih, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Prasetio mengungkapkan, keputusan tarif MRT tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari Dewan trasportasi Kota Jakarta, PT MRT Jakarta, serta Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. "Saya dapat usulan dari BUMD nih ada Rp8.500," ucapnya.

Menurutnya, tarif tersebut tak terlalu mahal dan diprediksi akan menarik masyarakat untuk beralih dari transportasi pribadi ke umum. Sebelumnya, harga maksimal untuk tarif MRT ditetapkan Rp14 ribu dengan tarif sekali masuk sebesar Rp3.000.

"Saya rasa enggak (mahal), per shelter tinggal dihitung. Kemarin Rp3.000 sekarang masuk Rp1.000, sampailah Rp14 ribu. ini lebih murah lagi, karena tidak dipukul rata," jelasnya dikutip dari okezone.com.

Diketahui, MRT Jakarta dibangun 13 stasiun dan akan beroperasi dengan 8 rangkaian mulai pukul 05.30-22.30 WIB selama bulan Maret dan April. Setelah itu, jumlah rangkaian ditingkatkan menjadi 16, dan jam operasional ditambah dari pukul 05.00-24.00 WIB. 


Berita Terkait :