Istilah TKI Diganti Ekspatriat, Begini Penjelasan Menaker

Rahmad Novandri | Kamis, 19/10/2017 17:59 WIB
Istilah TKI Diganti Ekspatriat, Begini Penjelasan Menaker Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Hanif Dhakiri.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengubah istilah untuk WNI yang kerja di luar negeri jadi ekspatriat. Perubahan nama itu menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri bukan cuma istilah saja, tapi lebih pada peningkatan kualitas WNI diluar negeri.

"Saya menggunakan istilah ekspatriat ini, atas saran dari Pak Dubes Agus (Agus Maftuh Abegebriel). Ini bukan sekedar ganti istilah baru, lebih dari itu, di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri," ujar Menaker Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2017.

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia telah menandatangani kesepakatan sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi. Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya.

Disamping itu, seperti dikutip detik.com, fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi. Dengan disepakatinya sistem baru itu, pemerintah Indonesia berketetapan tidak akan pernah mencabut moratorium pelarangan TKI sebagai PLRT di kawasan timur tengah.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif di Saudi Arabia mendukung penuh sistem baru bagi ekspatriat Indonesia untuk bekerja di Saudi Arabia. Sistem baru ini diyakini akan memberikan perluasan peluang kerja dan perlindungan lebih baik bagi ekspatriat Indonesia di Saudi. Dukungan tersebut disampaikan saat bertemu Menaker M. Hanif Dhakiri di Kantor Konsulat Jenderal RI, di Jedah pada Senin (16/10) lalu.

Sesepuh masyarakat Indonesia di Saudi, KH. Ahmad Fuad Abdul Wahab mendukung upaya pemerintah Indonesia berembug dengan Saudi hingga akhirnya disepakati sistem baru bagi ekspatriat Indonesia. Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah lama menunggu keputusan ini.

"Sebagai orang yang dituakan di sini, saya merasakan betul betapa anak-anak kita membutuhkan pekerjaan yang layak untuk memperbaiki kehidupan mereka. Selama ini masalah terbesarnya adalah mengenai sistem perlindungan yang dirasa kurang memadai. Dengan apa yang ditandatangani Pak Hanif (Menaker RI) dan pihak Saudi, diharapkan menjawab masalah ini," harap tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Saudi Arabia ini.


Berita Terkait :