RUU Pesantren Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Nihayah: Kado Hari Santri

Ahmad Zubaidi | Selasa, 16/10/2018 13:10 WIB
RUU Pesantren Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Nihayah: Kado Hari Santri Wakil Ketua Komisi II DPR RI FPKB, Nihayatul Wafiroh (dok @nihayahcenter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Setelah berlarut cukup panjang, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) Usul Inisiatif DPR, Selasa 16 Oktober 2018.

"Kita sepakati ya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh bersyukur dan menyambut baik keputusan itu. Keputusan tersebut juga menjadi kado menjelang Hari Santri yang akan dihelat pada 22 Oktober mendatang.

"Alhamdulillah (RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan) sudah disetujui DPR (sebagai usul inisiatif DPR). Pas mau Hari Santri, pas penyerahan pandangan Fraksi di rapat Paripurna," kata Nihayah.

Wasekjen DPP PKB ini menambahkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diinisiasi oleh Fraksi PKB agar negara memberi perlakuan sama kepada semua sistem pendidikan.

“Education for all adalah upaya untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua sistem pendidikan yang ada di negara Indonesia. Fraksi PKB adalah pemrakarsa pertama yang mendorong lahirnya UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” ujar Nihayah.

Setelah ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR, imbuh legislator asal Dapil Jawa Timur III ini, selanjutnya akan dibentuk panja/pansus dan bersama pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU.

“Sampai pada akhirnya akan disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” tukas peraih penghargaan legislator terbaik 2018 versi Panggung Indonesia ini.

Selain mengesahkan RUU Pesantren, DPR juga membahas perubahan tata tertib. Namun pembahasan itu masih alot karena ada tiga fraksi yang belum menyepakati, soal perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Tiga fraksi yang tidak menyetujui perubahan Tata Tertib adalah Golkar, PKB, dan PKS. Mereka meminta waktu untuk mendiskusikan perubahan terkait tersebut.