Kemenkominfo Bakal Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

Rahmad Novandri | Senin, 12/08/2024 21:43 WIB
Kemenkominfo Bakal Evaluasi Sistem Pembayaran Digital Budi Arie Setiadi (Menteri Kominfo). (Foto: Kementerian Kominfo RI)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online. 

"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Selain memutus akses terhadap platform judi online, terangnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judi online.

Menurut Budi, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya. Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online. 

"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," tukasnya. 

Budi mengemukakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius. Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.

Budi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sekitar 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat kelas bawah.

"Masyarakat ini kan korban. Makanya literasi kita, edukasi kita untuk menyadarkan masyarakat jangan main judi online, karena judi online itu enggak akan memperkaya kalian. Judi online itu akan menyengsarakan masyarakat," tandasnya.


Berita Terkait :