Aksi Melayani Indonesia untuk Petani Simalingkar dan Sei Mencirim

Redaksi | Senin, 27/07/2020 14:36 WIB
Aksi Melayani Indonesia untuk Petani Simalingkar dan Sei Mencirim Serikat Petani Simalingkar Bersatu (foto: Istimewa)

OLEH: USEP SAEFUL KAMAL

RADARBANGSA.COM - Baru-baru ini Dewan Pengurus Nasional Gerbang Tani (Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia) mengadvikasi konflik tanah yang melibatkan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) yang merupakan gabungan petani dari Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal dan Desa Namobintang dengan PTPN 2 Tanjung Morawa Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Luas area yang menjadi konflik itu seluas 854 H. Yang terletak di desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal, Desa Namobintang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Secara historis tanah itu merupakan bekas perkebunan Belanda dimasa penjajahan yang dikelola kompeni mulai dari tahun 1926 hingga 1938 yang dikenal dengan mascapai Deli Kuntur yang luasnya kurang lebih 300 hektar dan kini tanah itu terletak diwilayah Desa Bekala.

Pada tahun 1945 diera kemerdekaan Republik Indonesia orang-orang belanda tersebut di usir dari kebun bekala, lalu paska kemerdekaan Republik Indonesia masyarakat mengambil alih itu untuk dijadikan pemukiman dan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kemudian, pada tahun 1954 masyarakat pun sudah mulai banyak bertempat tinggal dan bercocok tanam di dalam area tersebut, hal itu didukung oleh UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dan selanjutnya didukung oleh UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang nasionalisasi aset-aset yang dimiliki oleh asing di ambil alih oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, pada tahun 1962 hingga 1964 pemerintah memiliki kebijakan untuk kembali mengaktifkan perkebunan eks belanda guna mendukung kas pendapatan negara dalam hal swasembada kelapa sawit. Namun, tragedi G 30 S/PKI tahun 1965 menyebabkan rencana pemerintah orde lama pun terhenti.

Tahun 1969 sampai 1973 pemerintah orde baru terus menggalakan tentang program perkebunan negara dengan kembali mengambil tanah tanah eks perkebunan belanda yang telah dihuni dan di duduki oleh masyarakat tersebut bahkan melampaui batas-batas luasan tanah kebun belanda dan menjorok ketanah-tanah petani.

Atas masifnya pemerintah orde baru (orba), pada tahun 1975 Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK seluas 1.254 hektar untuk di kelola PTPN IX, yang mengakibatkan terjadinya konflik antara masyarakat petani dengan pihak PTPN IX, represifnya orba waktu itu memaksa petani harus menyerahkan lahan mereka kepada PTPN IX.

Yang tidak menyerahkan kemudian dicap sebagai sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) lantas dipenjarakan. Pada tahun 1976 hingga 1979 PTPN IX terus menerus memperluas areanya sesuai dengan SK Mendagri dan BPN, perlawanan dari masyarakat petani hanya diabaikan begitu saja.

Tahun 1982, petani terus berusaha berjuang dengan bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara. Walhasil, tahun 1984 mereka mendapatkan SK dari Landerform sebagai dasar petani berhak atas tanah yang mereka tempati dan kelola yang telah diambil alih oleh pihak PTPN IX yang kemudian berubah menjadi PTPN 2.

Mulai tahun 1990 hingga saat ini terus memperjuangkan hak atas tanahnya. Hingg pada tahun 2017 petani yang menempati dan mengelola lahan sejak tahun 1951 di kejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak PTPN 2 Deli Serdang dengan nomor SHGU 171/2009 yang dikawal oleh ribuan aparat TNI dan Polri. Ironisnya, mereka menghancurkan seluruh tanaman yang ada didalamnya. Bentrok petani desa Simalingkar A, Desa Duren tunggal, dan Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang Sumatera Utara dengan aparat tidak bisa dielakkan. Puluhan petani terluka dan puluhan petani yang lain ditahan di polsek hingga Polres dan dibawa ke kantor Zipur ( KODIM ).

Hal inilah yang melatari mereka baru-baru ini melakukan aksi jalan kaki menusi Istana Negara untuk bertemu Jokowi sekaligus mengadukan langsung kasus yang dialami mereka. Mulai tanggal 25 Juni 2020 lalu mereka berjalan kaki sepanjang 800 km hingga kota Pekanbaru Riau bertepatan dengan hari ke lima belas.

Pada saat yang sama, perwakilan petani berangkat ke Jakarta untuk mengadukan persoalannya ke beberapa lembaga negara, diantaranya: hari senin tanggal Senin,13 Juli 2020 Rapid Test di PBNU difasilitasi Lembaga Kesehatan PBNU. Selanjutnya, Jam 17.00 Menuju Penginapan YTKI di Gatot Subroto disambut oleh stafsus Kemanker, Dita Indah Sari.

Hari Selasa, 14 Juli 2020 Jam 08.30 sambil sarapan pagi mereka melaporkan kasus yang dialami Buruh Tani Simalingkar-Sei Mencirim Deli Serdang kepada Menaker RI, Ida Fuziyah. Setelah itu, pada Jam 11.00 Audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI dan melaporkan penyerobotan lahan pertanain yang diakami Petani Simalingkar-Sei Mencirim Deli Serdang.

Hari Rabu 15 Juli 2020, Jam 14.00 mereka silaturahim dengan Pengurus PBNU, diterima oleh H. Robikhin Emhas (Wakil Ketua PBNU) dan H. Imdadun Rahmad (Mantan Komisioner Komnas HAM RI).

Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 mereka bersilaturahim ke Kantor Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, diterima oleh Sekjen, Wakil Ketua Umum dan LBH PP Ansor. Disana mereka menyampaikan pengalamanya atas konflik tanah yang dialami.

Semua proses itu berada dalam pendampingan DPN Gerbang Tani yang sejak awal berkomitmen untuk membantu dengan berbagai cara supaya konflik yang dialami ribuan petani bisa menemukan solusinya.

DPN Gerbang Tani adalah badan otonom di DPP PKB yang sejak berdiri hingga kini konsiten melaksanakan amanah Gus Muhaimin ketua umum PKB untuk senantiasa melakukan Aksi Melayani Indonesia, petani salah satunya.

** Pengurus DPN Gerbang Tani


Berita Terkait :