Kabar Gembira, Tarif Rp80 Transportasi Publik di Jakarta Berlaku Dua Hari

M. Isa | Rabu, 13/08/2025 18:02 WIB
Kabar Gembira, Tarif Rp80 Transportasi Publik di Jakarta Berlaku Dua Hari Bus TransJakarta (dok Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Jelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Syafrin menyampaikan, tarif Rp80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.

"Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HU ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan," jelasnya.

Sebagai informasi, tarif khusus Rp80 ini berlaku pada layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua.

Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.


Berita Terkait :