
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai negara perlu hadir melalui regulasi yang tepat dalam menangani polemik sound horeg yang sebelumnya telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
“Negara harus hadir. Jangan sampai pemilik usaha sound system kehilangan mata pencaharian, namun juga tidak bisa dibiarkan jika sampai mengganggu ketertiban umum,” ujar Puguh, dikutip dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Ia menyarankan adanya peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan melalui musyawarah bersama semua pihak terkait.
Puguh menjelaskan, kemunculan sound horeg berawal dari wilayah Malang yang awalnya digunakan untuk memeriahkan kegiatan masyarakat seperti karnaval dan pawai.
Namun dalam pelaksanaannya, sering disertai atraksi yang dinilai tidak pantas untuk ruang publik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap selaras dengan norma dan etika sosial.
Ia menilai penggunaan sound horeg yang berlebihan, merusak fasilitas umum, mempertontonkan tarian tidak senonoh, hingga memicu keributan, menjadi dasar logis atas keluarnya fatwa haram dari MUI Jatim.
Ia juga menambahkan bahwa memutar musik dalam hajatan seperti pernikahan atau khitanan adalah bagian dari budaya masyarakat Jawa Timur.
Namun, dibutuhkan aturan yang tegas untuk membedakan antara hiburan tradisional dengan sound horeg yang cenderung melanggar norma.
Tak hanya itu, Puguh turut menyoroti insiden kericuhan hingga perkelahian yang kerap terjadi dalam acara dengan penggunaan sound horeg.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan sikap saling menghormati.
“Kita hidup berdampingan. Jangan sampai ekspresi kebudayaan justru memicu konflik. Pemerintah perlu hadir sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.