
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama petugas Kecamatan Batuceper dan Kelurahan Batusari melakukan penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Jalan Ir. Djuanda, Kelurahan Batusari, Kamis, 17 Juli 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, penertiban TPS liar merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga ketertiban lingkungan. Penutupan TPS liar ini adalah yang ke-14 yang ditertibkan petugas gabungan.
"Keberadaan TPS liar ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk membuang sampah pada TPS resmi yang telah disediakan," Wawan di Tangerang.
Sementara itu, Camat Batuceper Ghufron Falfeli menyatakan, dalam giat ini melibatkan RW 03, RT 04 dan RT 05 untuk turut menyukseskan penertiban TPS liar ini. Sehingga, bisa saling berkolaborasi untuk saling mengedukasi dan menjaga TPS liar yang sudah ditertibkan.
"Selain membersihkan lokasi TPS liar, petugas juga memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan dan akan melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut," jelas Ghufron.