
RADARBANGSA.COM - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi terkait implementasi aturan over dimension and over loading (ODOL) serta revisi Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dinilai memberatkan para sopir.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk peserta aksi memadati kawasan Bundaran Waru dan pintu masuk Jalan A. Yani Surabaya.
Massa juga berkumpul di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Taman Pelangi. Arus lalu lintas di Jalan Frontage A. Yani terpaksa dialihkan ke jalur kanan untuk menghindari kemacetan.
Ketua GSJT, Angga Firdiansyah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aturan ODOL selama ini hanya berdampak pada para sopir, sementara pihak penyedia muatan atau pemilik barang tidak tersentuh oleh regulasi. Ia menegaskan perlunya keadilan dalam penerapan aturan tersebut.
“Aturan ini sangat memberatkan sopir. Padahal, pelanggaran dimulai dari ketidakseimbangan muatan yang ditentukan sepihak oleh pemilik barang,” ujarnya.
GSJT juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi terkait standar ongkos angkut logistik guna menghindari penetapan harga sepihak oleh pemilik barang.
“Selama ini tidak ada aturan baku soal biaya angkut. Kami hanya mengikuti keinginan pemilik barang, yang seringkali menentukan ongkos di luar batas kewajaran,” tambah Angga.
Selain isu ODOL, massa aksi juga menyampaikan keresahan atas maraknya praktik premanisme di jalanan. Mereka meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku premanisme yang kerap merugikan dan mengintimidasi para sopir truk.
“Kami berharap aparat kepolisian hadir dan menindak praktik-praktik premanisme yang meresahkan,” tutupnya.