
RADARBANGSA.COM - Aktivitas pencarian emas di aliran Sungai Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kian marak.
Setiap siang hingga menjelang sore, warga tampak berduyun-duyun datang ke lokasi untuk mendulang emas, meskipun papan larangan resmi telah dipasang di area tersebut.
Papan larangan tersebut dipasang pada Rabu (28/5/2025), sebagai hasil kesepakatan bersama antara TNI, Polri, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Larangan ini diberlakukan guna menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hutan dan sungai.
Namun, berdasarkan pantauan pada Sabtu (31/5/2025), jumlah pendulang emas justru terus bertambah. Aktivitas ini turut menarik pedagang makanan ringan seperti pentol, es krim, dan jajanan lainnya yang ikut memanfaatkan keramaian warga di lokasi.
Seorang warga yang ikut mendulang, Yahya, mengakui adanya papan larangan tersebut. “Setelah papan larangan dipasang, warga tetap mencari emas, tapi tidak sembarangan. Semua dilakukan manual,” ujarnya.
Yahya menjelaskan, pendulangan dilakukan tanpa alat berat dan tidak merusak struktur sungai. Material yang diambil hanya berupa pasir dan tanah dari dasar sungai, yang kemudian disaring dan dicuci langsung di aliran sungai, sehingga tidak mengganggu kondisi tanggul maupun ekosistem.
Pemerintah daerah pun telah mengambil langkah pembinaan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Suroso, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga.
“Untuk aktivitas pengambilan material secara manual, selama tidak mengarah ke pertambangan, tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun yang menjadi perhatian kami adalah proses pemurnian emas, yang umumnya menggunakan zat berbahaya seperti merkuri,” jelas Suroso.
Menurutnya, penting untuk memastikan ke mana warga membawa hasil dulangan emas untuk dimurnikan, guna menghindari dampak pencemaran lebih lanjut. Di sisi lain, Pemkab Tulungagung juga menyadari bahwa kewenangan terkait izin pertambangan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.