
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kembali aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan beberapa fitur-fitur baru untuk semakin memudahkan warga dalam layanan kesehatan hingga menggunakan transportasi umum.
“Sekarang di-'relaunching' (luncurkan kembali) karena ada 11 fitur baru di JAKI yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan, melaporkan kepada pemerintah DKI Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di acara re-launching aplikasi JAKI di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Ia mengatakan, aplikasi ini juga semakin memudahkan masyarakat untuk membuatkan aduan atau laporan terhadap hal-hal yang melanggar aturan, contohnya seperti parkir liar.
Pramono menilai, sejauh ini aplikasi JAKI sudah semakin memudahkan masyarakat.
Lebih lanjut Pramono mengatakan, saat ini aplikasi JAKI juga sudah diadaptasi oleh beberapa provinsi dan kota, seperti Provinsi Lampung, Maluku Utara, Banda Aceh hingga Medan.
Pramono mengatakan, hal ini dikarenakan daerah lain pun merasa bahwa aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun 11 fitur baru di aplikasi JAKI antara lain:
1. Layanan Antrean faskes
2. JKN Mobile
3. Feedback and Rating
4. Panggilan darurat 112
5. Layanan kapal jenazah
6. Layanan rumah singgah
7. Notifikasi peringatan dini
8. Cek ketersediaan kamar di RS
9. JakCare
10. Titik kantong parkir
11. Ambulans (Tim medis reaksi cepat)
Masyarakat dapat langsung mengunduh aplikasi JAKI melalui App Store atau Play Store.
Pramono berharap dengan adanya aplikasi ini, Pemprov DKI Jakarta dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
“Kami mengharapkan teman-teman semuanya, kalau menemukan sesuatu di lapangan yang perlu dilaporkan, mohon dapat dilaporkan melalui JAKI,” tuturnya.