
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan sosial bagi seluruh warganya. Kegiatan launching dan sosialisasi berlangsung pada Kamis (22/5/2025) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi.
Terbaru, Pemkot menggandeng BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU).
Program ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan data per April 2025, sebanyak 9.038 pekerja informal telah tercakup dalam program tersebut.
Dalam sambutannya, Nawawi menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, mulai dari lahir hingga akhir hayat. Menurutnya, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja nonformal seperti pedagang, pemilik warung, marbot, dan tukang kayu.
"Jika pekerja formal secara otomatis mendapat perlindungan jaminan sosial, maka para pekerja informal kerap terabaikan. Maka kami bersyukur, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini dapat direalisasikan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan ini secara maksimal. Untuk itu, Nawawi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif menyebarluaskan informasi tentang program tersebut.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardani, menyatakan apresiasinya terhadap kepedulian Pemkot Pasuruan terhadap pekerja informal.
"Kami bangga dan menyambut baik komitmen kepala daerah di Kota Pasuruan. Kami siap mendukung penuh implementasi program ini," ungkapnya.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima manfaat, di antaranya pedagang, pemilik warung kopi, marbot masjid, dan tukang kayu.